Monday 29 July 2013

Keunikan dari Sumpah Pocong

 Sumpah deh!!!, sumpah itu bukan gue! Ah ...Sumpah loe??? Mungkin mendengar orang mengatakan Sumpah, atau kita sendiri menyebutkan kata sumpah kita mungkin sudah tak asing lagi, Banyak sih temen-temen atau sahabat-sahabat gue yang sering ngomong kata-kata diatas, bahkan gue juga kadang mengeluarkan kata-kata itu tanpa sadar. Seorang mengatakan sumpah ketika dia mengatakan sesuatu hal yang membela suatu kebenaran,sperti meyakinkan akan suatu hal, berani dan bersikeras membela bahwa dia benar, atau apalah, itu arti sumpah menurut gue, sumpah itu aja yang gue tau tentang kata sumpah :D,,hehe sok bangat ya gue,
sob, gue pengen share tentang Sumpah Pocong nih..hee,,aneh ya?kok mau ya gue Ngeshare,:D tapi gapapa cuman buat ngisi waktu luang aja :D saling berbagi. Apa sih sumpah Pocong itu ?Kenapa sih harus sumpah pocong, gak sumpah kuntilanak aja ya sekalian, sama sumpah Gendrowo , hehe. 
Menurut Wikipedia nih, Sumpah pocong itu suatu  sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam sebuah kasus yang kunjung tiada henti sehingga memaksa untuk kedua belah pihak untuk bersumpah/Sumpah pocong demi membuktikan bahwa seseorang itu tidak berbohong. Mungkin kita pernah mendengar Kata sumpah Pocong di katakan oleh seorang mantan Pejabat Negara yg juga anggota partai Demokrat yaitu Nazzaruddin, Kala itu dia bersikeras untuk membuktikan bahwa Anas Urbaningrum  terkait dalam kasus wisma atlet dan kasus proyek kompleks olahraga hambalang, Bogor. Nazar menantang untuk melakukan sumpah pocong, hal ini untuk membuat pembuktian siapa yang bohong dan siapa yang benar, pernyataan ini dilontarkan Nazar terkait dengan pernyataan Anas sebelumnya, bahwa semua yang dikatakan Nazar tentang fakta keterlibatan Anas dalam kasus korupsi adalah kebohongan.
Begitu juga nih yang pernah dilakukan oleh ibu Saliha, warga Desa Gedugan, Pulau Giligenting, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, rela melakukan sumpah pocong demi membersihkan nama baiknya. Sumpah yang selama ini dianggap 'terbelakang' oleh sebagian orang.

Saliha dituding menyantet seorang warga, (ASN), hingga meninggal itu, tak tahan lagi dengan tuduhan warga tempatnya tinggal. Dia kemudian memutuskan melakukan sumpah itu di Masjid Agung, Senin (28/5).
Bagi sebagian mereka yang mempercayai sumpah pocong hal ini dianggap sebagai sebuah jawaban atas kebuntuan yang ada. Orang yang disumpah diyakini benar dalam hal ini tuduhan yang ditimpakan kepada tidak benar sehingga yang bersangkutan berani bersumpah.

Tidak berbohong masyarakat percaya bahwa yang bersangkutan akan tertimpa sebuah kemalangan atau musibah. Namun bila seseorang yang dituduh telah melakukan sumpah pocong, maka masyarakat akan kembali seperti semula. Tidak ada lagi fitnah, gunjing dan dendam, sehingga ketentraman di masyarakat setempat akan pulih seperti sedia kala.
Bagi para sobat pembaca, bagaimanakah reaksi anda akan Semua tentang Sumpah Pocong itu? Akankah sumpah pocong ini layak di lakukan bagi Kehidupan zaman sekarang, Seberapa berpengaruhkah itu buat pembuktian? hemm cukup agan aja deh yang menimbang :D

0 comments:

Post a Comment